Oknum Karyawan PTPN IV Kebun Sei Batu Langkah Diduga Jadi Pelaku Pemasangan kWh PLN Bodong
Rokan Hulu (Riau), LPC
Dugaan terkait adanya pencurian arus listrik dan kWh listrik bodong milik PLN yang terpasang di perumahan PTPN IV Regional III Kebun Sei Batu Langkah ternyata bukan isapan jempol belaka.
Selain ditemukan sejumlah kWh listrik bodong, juga ditemukan beberapa rumah yang sama sekali tidak memakai kWh listrik PLN atau NTM (Nyambung Tanpa Meteran).
"Ada beberapa rumah sama sekali tidak memakai kWh listrik PLN (Nyambung Tanpa Meteran) dan kWh bodong atau yang disebut sebagai kWh return atau Har, atau yang lebih lugas ialah kWh/ meter pengganti rusak, dengan jenis kWh prabayar," ungkap salah seorang saksi yang enggan disebutkan identitasnya.
Di perumahan Staff, lanjutnya, ada 6 pintu perumahan, 3 Nyambung Tanpa Meteran dan 1 memakai kWh Har atau bodong dan 2 kWh resmi prabayar milik PLN ULP Ujung Batu.
"Kalau di perumahan Afdeling 2 ada 4 kWh/ meteran Har/ bodong. Jadi disimpulkan 10 pintu perumahan hanya 2 unit kWh listrik PLN yang legal," tambahnya lagi.
"Dugaan kuat ini terindikasi ada kong kalikong pihak vendor atau pihak PLN dengan seorang karyawan, karena berani dengan sengaja melakukan pencurian arus listrik PLN secara terang terangan," jelasnya.
Berdasarkan hasil investigasi awak media dilapangan, diketahui bahwa seorang karyawan PTPN IV Regional III Kebun Sei Batu Langkah berinisial Odong diduga sebagai pelaku pemasangan NTM dan kWh bodong tersebut.
Sementara itu, pihak perusahaan PTPN IV Regional III kebun Sei Batu Langkah melalui Asisten Umum Nova Damanik justru tidak mengetahui terkait hal tersebut.
"Silakan dilaporkan saja, kalau memang karyawannya melakukan pencurian arus listrik PLN, karena ini amat sangat merugikan negara," ujar Asum Nova Damanik, Selasa (16/12/2025).
Sedangkan Adit selaku Manajer ULP PLN Ujung Batu juga tidak mengetahui adanya kejadian tersebut.
"Saya tidak tahu kejadian itu, tapi saya ucapkan terimakasih atas perhatian media terhadap PLN," ujarnya.
Perlu diketahui bahwa pencurian kWh listrik dijerat dengan pasal pidana umum seperti Pasal 362 KUHP (pencurian biasa) dan pasal khusus dalam UU Ketenagalistrikan No. 30 Tahun 2009, terutama Pasal 51 ayat (3), yang mengancam pidana penjara hingga 7 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar karena menggunakan listrik bukan haknya secara melawan hukum, serta bisa juga diatur dalam UU 1/2023 (KUHP Baru) dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta (Pasal 476). Sanksi administratif berupa tagihan susulan dan pemutusan juga berlaku. (***Tim)
Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur Gegerkan Desa Koto Tandun, Warga Minta APH Bertindak Tegas
Rohul (Riau), LPCDugaan tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah um.
Respon Cepat CC 110, Polsek Siantar Marihat Pertemukan Anak 6 Tahun Terpisah Dengan Orangtuanya di Jalan Durian
Pematang Siantar (Sumut), LPCPolres Pematangsiantar melalui personil pike.
Diduga Tanpa Izin, Disinyalir Rit dan AR Bebas Menggarap Hutan di Sungai Sembilan
Kota Dumai (Riau), LPCMaraknya perambahan hutan di Kecamatan Sungai Sembi.
Bantah Isu Kabur, Kades Sinama Nenek Jelaskan Status Hukum dan Kepergiannya
Rohul (Riau), LPCMenanggapi pemberitaan yang beredar luas dengan judul "D.
Diduga Membangkang Kebijakan Negara, Miswan Minta Gerindra Evaluasi Anggota DPRD Rohul
Rohul (Riau), LPCKetua LSM KOREK Riau, Miswan, mendesak Partai Gerindra u.
Gerakan Pemuda Sosial (GPS-PALAS) Geruduk Kantor Kejari, Hentikan Seluruh Aktivitas PT DNS di Kawasan Hutan yang Sudah Ditertibkan
Palas (Sumut), LPCSejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda .








